Bank Jatim Permudah Transaksi pada 8 Layanan Publik Kota Mojokerto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bank Jatim Permudah Transaksi pada 8 Layanan Publik Kota Mojokerto

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Selasa, 22 Juni 2021 15:15 WIB

Bank Jatim bersama Pemerintah Kota Mojokerto saat melakukan launching digital payment pada 8 layanan publik di Pendopo Shaba Mandala Utama Kota Mojokerto. (foto: ist)

Digital payment yang diwujudkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto bersama dituangkan dalam inovasi pembayaran retribusi dan pajak pada 8 layanan publik, di antaranya yakni retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemakaian ruangan, retribusi pelayanan tempat rekreasi & olahraga, retribusi pemberian izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum, pembayaran PBB P2, pembayaran BPHTB.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak daerah lain seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam & batuan, serta pajak reklame.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atas sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik. Dengan hadirnya digital payment ini, pembayaran pada 8 layanan publik di Kota Mojokerto dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui e-channel . Semoga di hari jadi yang ke-103 ini Kota Mojokerto semakin sukses dan maju," pungkas Direktur TI & Operasi Tonny Prasetyo. (diy/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video