Gelapkan Bantuan PKH Hingga Rp 93 Juta, Mantan Perangkat Desa di Probolinggo Ditahan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelapkan Bantuan PKH Hingga Rp 93 Juta, Mantan Perangkat Desa di Probolinggo Ditahan Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajudin
Rabu, 07 Juli 2021 19:13 WIB

Polres Probolinggo saat menggelar pers rilis mantan perangkat desa menggelapkan dana PKH.

"Ada beberapa kriteria penerima bantuan itu yaitu lansia, siswa SD, SMP, dan ibu hamil. Kemudian, pelaku ini telah mendapatkan kuasa dari para penerima. Ternyata, sebagian atau seluruhnya dana dari program itu ada yang tak disampaikan atau diberikan kepada penerima. Bahkan, uang yang terkumpul mencapai Rp 93 juta," tegasnya.

Arsya mengungkapkan, ada 180 penerima yang menjadi korban dari pelaku. Dari para korban, pelaku berhasil meraup uang yang seharusnya menjadi hak korban, sekitar Rp 93 juta.

"Yang mana, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingannya sendiri. Dan saat ini penyidikannya sudah lengkap. Pelaku sudah disidik sejak bulan Februari. Dan sekitar bulan April sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terangnya.

Masih dikatakan Arsya, perbuatan pelaku itu telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2020 lalu. "Itu dilakukan pada tahun 2019 hingga 2020. Dan ini semenjak pandemi Covid-19 ini," paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 rekening di Desa Wonokerso, 1 buku catatan yang berisi nama penerima yang uangnya belum diserahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara. (ndi/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video