Polres Jombang Beri Sanksi Tipiring bagi Pelanggar PPKM Darurat
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 08 Juli 2021 16:06 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - PPKM darurat dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan kegiatan tersebut berlangsung, Polres Jombang akan memberikan sanksi kategori tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho bahwa para pelanggar PPKM darurat akan dikenakan sanksi tipiring.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang
Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Konvoi di Jalan Malam Hari, Belasan Remaja Kedapatan Bawa Sajam di Jombang Diringkus Polisi
"Terkait dengan penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM darurat kami kenakan dalam kategori tipiring," ujarnya dalam konferensi pers bersama Bupati Jombang terkait PPKM darurat di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (8/7/2021).