Terbitkan Surat Edaran, PCNU Situbondo Perbolehkan Salat Idul Adha di Tiga Zona Ini
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Senin, 19 Juli 2021 16:42 WIB
Oleh karena itu, bagi desa dan kampung yang berstatus warna hijau, kuning, dan oranye, umat Islam tetap harus melaksanakan Salat Idul Adha di tempat ibadah seperti masjid dengan tetap menggunakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Namun untuk zona merah, PCNU Situbondo membolehkan tidak melaksanakan Salat Idul Adha di masjid. Bahkan bagi warga yang dinyatakan positif terpapar virus Corona bersama keluarganya, PCNU menghukumi haram jika yang bersangkutan tetap datang melaksanakan Salat Idul Adha di masjid.
Walau diperbolehkan berdasarkan status zona, PCNU Situbondo menyadari bahwa pelaksanaan Salat Sunnah Idul Adha selalu mendatangkan kerumunan massa yang sulit dihindari. Maka dari itu, dalam pelaksanaannya wajib diupayakan dengan jumlah terbatas. Caranya, isi tempat ibadah lain selain masjid seperti musala.
Untuk menghindari kesalahfahaman di masyarakat, PCNU Situbondo meminta kepada seluruh jajarannya terus berkoordinasi dengan aparat setempat, membuat kesepakatan antar semua pihak dan hasilnya harus dilaksanakan secara konsekuen dan penuh tanggung jawab. (mur/ian)