Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Anggota DPRD Banyuwangi Didenda Rp 500 Ribu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 26 Juli 2021 16:09 WIB
"Saya mengaku salah dan Alhamdulillah ada keputusan yang arif dari majelis hakim," ujarnya.
Ia pun berdalih, bahwasanya undangan hajatan pernikahan anaknya tersebut telah disebarkan sepuluh hari sebelum acara. Ternyata tiga hari sebelum acara presiden mengumumkan perpanjangan PPKM.
"Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh para undangan, karena kami tidak memiliki nomor handphone seluruh undangan secara total," jelasnya.
Diketahui, video hajatan pernikahan yang diselenggarakan anggota DPRD Banyuwangi saat PPKM darurat menyebar luas di Banyuwangi. Video itu viral di aplikasi percakapan, Sabtu (24/7/2021). Dalam rekaman berdurasi 5 detik itu terlihat sejumlah undangan di bawah tenda pelaminan yang dihias duduk berimpitan sambil mengenakan masker. Alunan musik pun terdengar dari sound system di acara itu. (guh/zar)