Kartu Nikah Digital Mulai Diterapkan di Tuban, Begini Persyaratannya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 02 Agustus 2021 18:02 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban meluncurkan Kartu Nikah Digital bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban, Senin (2/8/2021).
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 758 Tahun 2021, tanggal 22 Juli 2021, tentang Revitalisasi KUA kecamatan.
BACA JUGA:
20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
"Soft launching Kartu Nikah Digital sendiri telah dilakukan oleh Menteri Agama RI. Insya Allah Tuban ini pertama di Jawa Timur," terangnya.
Sahid mengatakan, pengantin baru yang menikah di tahun ini akan langsung mendapatkan kartu nikah digital. Meski demikian, semua pasangan pengantin di Tuban bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut.
"Dengan kartu nikah digital, tak perlu ribet membawa buku nikah saat bepergian atau menginap di luar rumah," ujarnya.
Lebih lanjut, bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah dan menghendaki kartu nikah digital dapat mengajukan permohonan di KUA setempat dengan melampirkan fotokopi buku nikah, fotokopi KTP, KK, serta pas foto 4x6 background biru.
"Datang saja ke KUA di mana mereka menikah," imbuh Sahid.