Ada Kejanggalan, Polres Pasuruan dan PN Bangil Kompak Cabut Surat Salah Satu Bacakades Lebaksari
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 09 Agustus 2021 17:52 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terbitnya SKCK dan serta surat keterangan tidak pernah tersangkut pidana kepada salah satu Bacakades Lebaksari, Kabupaten Pasuruan berinisial MY, akhirnya dicabut oleh Polres Pasuruan dan PN Bangil. Sebelumnya, MY mengajukan SKCK dan surat keterangan tersebut untuk persyaratan mencalonkan diri pada pilkades serentak.
Adapun pencabutan surat tersebut seiring adanya aduan dari Rudi Hartono, salah satu anggota dewan yang mencurigai SKCK yang diterbitkan Polres Pasuruan dan surat keterangan yang diterbitkan PN Bangil ada kejanggalan.
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Rudi Hartono mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat, bahwa salah satu Bacakedes Lebaksari pernah tersandung kasus pidana, namun bisa mencalonkan diri karena mengantongi SKCK dan surat tidak pernah tersangkut pidana.
Sementara itu, Ketua PN Bangil Kabupaten Pasuruan, Akhmad Fazrinnoor Susilo Dewantoro, S.H., M.H. berjanji akan segera melakukan pencabutan surat keterangan yang sempat diberikan kepada MY.
"Langkah PN segera melakukan pencabutan surat keterangan tersebut serta berkoordinasi dengan kepolisian yang juga menerbitkan SKCK," jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil pengecekan di buku registrasi diketahui bila yang bersangkutan memang pernah tersandung kasus pidana pada tahun 2017, yakni Pasal 83 ayat 1 huir a junto Pasal12 huruf D UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.