Eks Wabup Pasuruan Dijebloskan Tahanan Bersama 2 Tersangka Lainnya, Terkait Korupsi Dana Kemenkop
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 18 Agustus 2021 23:17 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi bantuan dana untuk PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung yang berada di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya sampai pada puncaknya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya juga langsung ditahan, yakni Ketua PKIS, eks Wabup Pasuruan yang juga mantan sekretaris PKIS, dan penyedia barang.
BACA JUGA:
Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Menurut Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, tiga tersangka yang ditahan itu adalah KN alias Kusnan (78), warga Tutur yang merupakan Ketua PKIS Sekartanjung. RKP alias Riang Kulup Prayuda yang tak lain mantan Wakil Bupati Pasuruan. Dia merupakan sekretaris saat koperasi tersebut masih beroperasi. Serta penyedia barang, WB alias Wibisono (66), warga Lowokwaru, Kota Malang.
"Ketiga tersangka sudah kami melakukan penahanan guna mempercepat proses penanganan perkara," kata Ramdhanu.
Kasus tersebut bermula tahun 2003-2004 silam. Di mana, PKIS Sekartanjung mendapatkan bantuan keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp 25 miliar. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan menunjang kesejahteraan peternak sapi.
Tapi dalam praktiknya, dana bantuan tersebut malah dimanfaatkan untuk hal lain. Selain pembentukan perusahaan mesin pengolahan susu, PT Nuwersteel, juga untuk hal-hal lain yang sulit dipertanggungjawabkan.
“Dana Rp 15 miliar dari kementerian digunakan untuk pembuatan PT Nuwersteel, sedangkan sisanya sebesar Rp 10 miliar penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Bahkan, kegiatan usaha PKIS ternyata juga tidak berkembang, hingga akhirnya koperasi tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017 silam. Aset-aset koperasi kemudian dilelang untuk membayar tunggakan gaji buruh.