​Di Kediri, Gudang Garam Mau Uji Coba Prokes 100%: Wali Kota: Meski Kasus Turun, Jangan Lengah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Di Kediri, Gudang Garam Mau Uji Coba Prokes 100%: Wali Kota: Meski Kasus Turun, Jangan Lengah

Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 25 Agustus 2021 08:32 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kota Kediri resmi perpanjang Level 4, mulai tanggal 24 Agustus 2021 kemarin, hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan selama sepekan ke depan merupakan keputusan dari pemerintah pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengumuman perpanjangan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8) malam.

Saat ini Kota Kediri masih berada pada Level 4. Hal ini berdasarkan Inmendagri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 188.45/240/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Di mana ada beberapa penyesuaian dari peraturan sebelumnya. Penyesuaiannya pada sektor pendidikan, perusahaan sektor kritikal, dan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik.

Untuk sektor pendidikan masih melakukan pembelajaran jarak jauh, namun pendidik dan atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Bagi perusahaan sektor kritikal yang termasuk pada energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Sedangkan sektor kritikal penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video