Wacana Perubahan Dapil Pemilu Merebak di Bangkalan, Ini Penjelasan Ketua KPU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wacana Perubahan Dapil Pemilu Merebak di Bangkalan, Ini Penjelasan Ketua KPU

Editor: Tim
Wartawan: Ahmad Fauzi
Minggu, 05 September 2021 10:33 WIB

Foto: Uzi/bangsaonline.com

Kalau melihat cakupan komposisi wilayah, ada satu dapil yang meliputi 4 kecamatan, dan ada dapil yang meliputi 2 kecamatan. Meski demikian, nilai suara per kursi antar dapil tidak terlalu signifikan.

"Perlu kita kaji ulang apakah ada perubahan atau tidak," ujar Zainal sembari mengatakan jika sudah final akan disampaikan ke publik.

Sebenarnya, kata dia, KPU selalu mengkaji dapil setiap agenda pemilu digelar. Jika ada perubahan baru diusulkan ke KPU Pusat, karena KPU daerah memang diminta terkait usulan dapil.

Ia menyebutkan, penetapan dapil harus dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam menetapkan dapil, KPU akan meminta masukan seluruh pihak terkait seperti KPU, bawaslu, dan partai politik.

"Selain itu, ada uji publik dan forum diskusi grup (FGD). Baru setelah itu, hasilnya diajukan ke KPU pusat sampai minta izin ke Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri.) Jadi mekanisme perubahan dapil masih menunggu tahapan PKPU," katanya.

Menurut Zainal, sebenarnya KPU pusat telah meminta kepada untuk melaporkan data kewilayahan, apakah ada pemekaran desa, kecamatan, atau kabupaten.

" sudah menyampaikan terkait hal itu, di mana di Bangkalan tidak ada pemekaran, baik kabupaten, kecamatan, bahkan desa. Nantinya KPU pusat memberikan petunjuk terkait opsi-opsi, apakah ada pemerataan kursi atau proporsionaltas," pungkasnya (uzi)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video