Dinilai Bebani Masyarakat, BHS Minta Syarat Naik Transportasi Umum Saat PPKM Dikaji Ulang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Bebani Masyarakat, BHS Minta Syarat Naik Transportasi Umum Saat PPKM Dikaji Ulang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mustain
Kamis, 09 September 2021 22:54 WIB

BANTUAN: Bambang Haryo Soekartono (BHS) memberi sembako ke warga terdampak Covid-19, di Desa Candinegoro Wonoayu, 7 Agustus 2021 lalu. foto: ist.

Ditegaskan BHS, selain menambah beban masyarakat karena biaya tes PCR maupun tes antigen, tidak dibutuhkannya persyaratan ini, karena pengguna umum diwajibkan menerapkan social distancing, jaga jarak, dan menggunakan masker.

Ketatnya persyaratan naik umum tersebut, justru berimbas pada perusahaan penyedia jasa . Sebab penumpang menurun drastis karena mereka keberatan dengan tambahan biaya baik tes PCR maupun tes antigen.

"Begitu menurun, otomatis pendapatan pengusaha juga akan menurun. Rata-rata pendapatannya anjlok sampai 80 persen. Bahkan ada publik jarak jauh yang tinggal 10 persen. Dan ini membahayakan kelangsungan hidup publik," tegas BHS yang juga Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur ini.

Ia pun berharap pengusaha umum bisa tetap bertahan, tidak merugi, dan tidak tutup. Sebab jika banyak perusahaan tutup akibat pandemi, maka bakal berdampak pada sektor pelayanan .

Jika suatu saat nanti ekonomi membaik karena pandemi sudah hilang, maka mereka sudah tidak punya armada lagi. Dan akibatnya, bisa ada potensi terjadi lumpuh di semua jalur-jalur publik di Indonesia.

Sementara itu, diketahui persyaratan menggunakan umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Untuk pesawat udara, menunjukkan PCR H-2 dan Antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 31/2021, syarat-syarat tersebut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 4. Dan tidak berlaku untuk dalam wilayah aglomerasi. (sta/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video