Dinilai Bebani Masyarakat, BHS Minta Syarat Naik Transportasi Umum Saat PPKM Dikaji Ulang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mustain
Kamis, 09 September 2021 22:54 WIB
Ditegaskan BHS, selain menambah beban masyarakat karena biaya tes PCR maupun tes antigen, tidak dibutuhkannya persyaratan ini, karena pengguna transportasi umum diwajibkan menerapkan social distancing, jaga jarak, dan menggunakan masker.
Ketatnya persyaratan naik transportasi umum tersebut, justru berimbas pada perusahaan penyedia jasa transportasi. Sebab penumpang menurun drastis karena mereka keberatan dengan tambahan biaya baik tes PCR maupun tes antigen.
"Begitu menurun, otomatis pendapatan pengusaha transportasi juga akan menurun. Rata-rata pendapatannya anjlok sampai 80 persen. Bahkan ada transportasi publik jarak jauh yang tinggal 10 persen. Dan ini membahayakan kelangsungan hidup transportasi publik," tegas BHS yang juga Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur ini.
Ia pun berharap pengusaha transportasi umum bisa tetap bertahan, tidak merugi, dan tidak tutup. Sebab jika banyak perusahaan transportasi tutup akibat pandemi, maka bakal berdampak pada sektor pelayanan transportasi.
Jika suatu saat nanti ekonomi membaik karena pandemi sudah hilang, maka mereka sudah tidak punya armada transportasi lagi. Dan akibatnya, bisa ada potensi terjadi lumpuh di semua jalur-jalur transportasi publik di Indonesia.
Sementara itu, diketahui persyaratan menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Untuk pesawat udara, menunjukkan PCR H-2 dan Antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 31/2021, syarat-syarat tersebut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 4. Dan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. (sta/rev)