Ombudsman Jatim: Aplikasi Peduli Lindungi Tak Boleh Hambat Pelayanan Publik
Editor: Rohman
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 23 September 2021 21:10 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Ombudsman Jawa Timur (Jatim), Agus Muttaqin, mengatakan bahwa Ombudsman Jatim mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memperluas penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di instansi pemerintah.
Namun, Agus mengingatkan agar penerapan aplikasi Peduli Lindungi di perkantoran milik Pemkot Surabaya tidak menghambat akses warga terhadap pelayanan publik.
BACA JUGA:
Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
"Sesuai amanat konstitusi, negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, yang di dalamnya ada aspek terpenuhinya hak-hak warga mendapatkan pelayanan publik yang baik," ujarnya, Kamis (23/9).
Ia menyarankan agar pemkot menyediakan sekaligus memperbanyak layanan vaksinasi di sejumlah lokasi yang mensyaratkan warga untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi. Termasuk di balai kota, unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) Siola, kantor kecamatan, hingga kelurahan.
"Dengan demikian, jika ada warga yang tidak punya sertifikat karena belum vaksin, saat itu juga ketika hendak mengurus pelayanan publik bisa langsung divaksin dan memiliki sertifikat," kata Agus.
Ia menuturkan, Ombudsman Jatim siap menerima pengaduan masyarakat yang terhambat hak-hak pelayanan publik karena adanya syarat harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Pemerintah tidak boleh menghambat warga yang hendak mengakses pelayanan publik dengan alasan apapun, termasuk karena belum divaksin.