Ombudsman Jatim: Aplikasi Peduli Lindungi Tak Boleh Hambat Pelayanan Publik
Editor: Rohman
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 23 September 2021 21:10 WIB
"Tidak memberikan pelayanan itu salah satu bentuk maladministrasi. Itu jelas bertentangan dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," paparnya.
Hingga pertengahan bulan ini, kata Agus, Ombudsman Jatim belum menerima satu pun pengaduan terkait dugaan maladministrasi berkaitan syarat penunjukan sertifikat vaksin. Jika memang ada laporan, Ombudsman Jatim akan menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan unit kerja yang menghambat pelayanan publik warga tersebut.
"Kami biasanya minta klarifikasi dari terlapor," jelas Agus.
Langkah yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Pada aturan itu disebutkan, penolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Kendati demikian, dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, Pemkot Surabaya tidak boleh mengabaikan hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan publik. Apalagi, ada warga yang tidak mendapatkan layanan sehingga menjadi korban maladministrasi. (mdr/mar)