Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Pasuruan Diringkus Polsek Krembung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Pasuruan Diringkus Polsek Krembung

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 24 September 2021 19:49 WIB

Putut Santoso Wibowo (51) warga asal Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat isap, klip bekas sabu-sabu seberat 0,30 gram berhasil diamankan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

"Bersama barang buktinya, tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (cat/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video