7 Kali Ditangkap Gegara Curi HP, Anak PNS di Madiun Tak Bisa Diversi, Orang Tua Dipindah Luar Jawa
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Kamis, 30 September 2021 19:24 WIB
Orang tua AYN yang bekerja sebagai ASN saat ini dipindah ke luar Jawa.
"Secara ekonomi keluarga, dia anak PNS (sebutan ASN dulu). Tapi sekarang dinasnya di luar Jawa," terang Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama saat memberikan keterangan tambahan pada awak media usai jumpa pers.
Ryan mengungkapkan, pelaku mencuri di sejumlah toko maupun warung untuk memenuhi hasratnya bersenang-senang. Barang yang dicuri seperti rokok, handphone, dan barang berharga lainnya.
“Hasil curiannya untuk bersenang-senang. Kali terakhir (yang keenam) ditangkap karena mencuri di Magetan. Saat itu pelaku mendapat hukuman penjara satu tahun. Karena sudah berkali-kali diselesaikan secara diversi,” jelas Ryan di Mapolres Madiun.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni sepeda motor nopol AE 6895 B, dos box handphone, dan satu unit handphone merek Oppo
Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 362 KUHP Juncto UU RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (hen/ian)