Curi Kedelai 2,5 Kg, Kakek 73 Tahun di Lumajang Ditahan Kejaksaan
Editor: Revol
Wartawan: Imron
Rabu, 18 Maret 2015 18:42 WIB
"Awalnya bapak memberikan hutang ke Pak Hari namun hingga 2 tahun gak dibayar, sehingga kesal dan mengambil kedelai pelapor dan setelah itu dilaporkan kesana. Pihak keluarga sudah minta maaf sekeluarga ke Pak Har, dan RW, tapi Pak Har tetap menuntut, mulai hari senin dipenjara, harapan keluarga bapak segera dibebaskan," kata Hikmawati, anak tersangka.
Sementara itu, Harianto yang merupakan korban dugaan pencurian mengakui, tersangka pencuri kedelainya ini tertangkap basah. Namun, ia juga membantah pihak keluarga telah meminta maaf padanya. Justru, pihak tersangka tak kunjung meminta maaf sehingga dirinya terpaksa melaporkan ke polisi.
"Singkatnya saya dapat info dari masyarakat, saya gak percaya saya selidiki dan ketahuan mencuri dia mencuri 2,5 kg seharga 22.500, infonya sudah sering," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum bisa dikonfirmasi terkait alasan penahanan kakek berusia 73 tahun yang diduga mencuri kedelai dua setengah kilogram tersebut.