DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna tentang 12 Ranperda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna tentang 12 Ranperda

Editor: Revol
Wartawan: Try Susanto
Minggu, 22 Maret 2015 23:39 WIB

Peserta yang hadir mengikuti rapat paripurna dengan seksama. foto: Try Susanto/BangsaOnline.com

‘’Jadi dalam suasana efesiensi dan penghematan anggaran serta waktunya banyak tersita pelaksanaan Pilkada, dewan bertekat rencana kerja penyelesaian 12 Ranperda diupayakan tepat waktu,’’ ungkap Heri.

Ke-12 Ranperda yang akan dibahas DPRD tersebut masing-masing Ranperda Tentang Kerjasama (Disporbudpar), Ranperda Tentang Penyertaan Modal PDAU Savitri Indah (Disperindag), Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Jasa dan Usaha (Dispenda). Selanjutnya, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTRK) Perkotaan Kecamatan Kanigoro (DPU CK dan TR), Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTRK) Perkotaan Kecamatan Wlingi (DPU CK dan TR), Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTRK) Perkotaan Kecamatan Srengat (DPU CK dan TR) dan Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTRK) Kecamatan Perkotaan Sutojayan (DPU CK dan TR).

Selain itu juga, Ranperda Tentang Bangunan Gedung (DPU CK dan TR), Ranperda Tentang Ijin Lingkungan (BLH), Ranperda Tentang Ijin Gangguan (BLH). Sedangkan yang diajukan oleh dewan adalah Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 18 Tahun 2008 Tentang SOTK Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. Khusus untuk Ranperda Perubahan SOTK Sekretariat Dewan, memang merupakan kebutuhan mendesak karena untuk menyesuaikan dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ‘’Dengan perubahan ini diharapkan sekretariat dewan dalam melayani tugas dan fungsi dewan bisa maksimal,’’tambahnya.

Dalam Perda SOTK yang berlaku saat ini, lanjut dia, fungsi sekretariat masih terbatas pada pelayanan administrasi, keuangan dan fasilitasi staf ahli.

‘’Dalam ranperda yang diajukan oleh Komisi I nanti, terdapat penambahan pasal pelayanan bagi alat kelengkapan dewan (AKD) seperi badan anggaran, badan kehormatan dan badan badan lain serta penegasan pelayanan terdapat panitia khusus,’’ tambahnya.

Dalam pertengahan Maret ini telah terbentuk perumpunan Ranperda yang dihasilkan oleh Baperda. Setelah dirumpunkan kemudian ditawarkan kepada fraksi untuk dibentuk panitia khusus (Pansus).

‘’Pansus ini nanti yang akan membahas Ranperda itu. Soal berapa pansus yang akan dibentuk, tergantung kebutuhan anggaran dan rekomendasi Baperda,’’ ujarnya.

Bilamana 12 Ranperda dapat diselesaikan, terdapat peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2014, DPRD hanya menyelesaikan 4 (empat) Ranperda. Sehingga dibandingkan tahun lalu, terdapat peningkatan 8 (delapan) Ranperda. ‘’Jadi meningkat tiga kali lipat,’’ pungkasnya.

 

 Tag:   DPRD Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video