Sopir di Kota Blitar Manfaatkan Fitur Shareloc untuk Ambil Sabu dari Bandar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 02 November 2021 18:32 WIB
"Selain Dodik, Polres Blitar Kota juga mengamankan empat tersangka lainnya yang memiliki modus hampir sama," imbuhnya.
Mereka di antaranya, Anand Wedho (24), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Kemudain Anggar Haris (29) dan Darsono (39), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Lalu Sumali (37), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Total barang bukti yang diamankan 2,6 gram sabu, 5 handphone berbagai merek, 1 timbangan digital, 1 bekas bungkus rokok berbagai merek, 1 pipet kaca, 1 alat hisap sabu (bong), dan 2 plastik klip kosong.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10 miliar. (ina/ian)