Sidang Lanjutan Nenek Asyani, JPU Hadirkan Enam Orang Saksi, PH Asyani: Saksi Ahli Tak Kualified! | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Lanjutan Nenek Asyani, JPU Hadirkan Enam Orang Saksi, PH Asyani: Saksi Ahli Tak Kualified!

Editor: Revol
Wartawan: Hadi Prayitno
Senin, 23 Maret 2015 21:16 WIB

Sidang lanjutan nenek Asyani saat Subakri, Kepala Dusun Krastal memberikan kesaksian di depan majelis hakim. foto: Hadi Prayitno/BangsaOnline.com

Tak lama berselang, wajah nenek Asyani terlihat pucat. Akhirnya penasehat hukum Asyani menyampaikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa mengalami pusing. Karena kondisi nenek Asyani tersebut, ketua majelis hakim Kadek Dedy Arcana menskors sidang.

Selain kedua saksi diatas, dalam sidang lanjutan tersebut juga dihadirkan sebagai saksi yakni, Subakri (42), Kepala Dusun Krastal Desa Jati Banteng, Eni alias pak safitri pembeli tanah milik nenek Asyani yang disebut sebagai tempat dipotongnya kayu jati oleh suami nenek Asyani, Buna alias bu rusli (45) warga desa Jatibanteng.

Selain itu, Kepala Desa Jatibanteng yang turut memberikan kesaksian di depan majelis hakin, Dwi kurniadi (45) juga membenarkan kayu dipotong sudah lama. Bahkan, Dwi Kurniadi mengatakan sebelumnya dia sudah mencoba untuk melakukan mediasi dengan bertemu Sawin selaku KRPH Perhutani jatibanteng. Namun adanya mediasi tersebut tidak pernah diakui oleh pihak perhutani.

“Sudah pernah melakukan mediasi, ketemu pak sawin di polsek, tapi tidak ada titik temu. Tidak pernah diajak ke perhutani,” kata Dwi Kurniadi di depan majelis hakim.

Setelah semua saksi memberikan kesaksiannya, sekitar pukul 15.00 WIB ketua majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis 26 maret 2015.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video