UMK Tuban Tahun Depan Diusulkan Naik Rp 6.990, Serikat Buruh Minta Naik Rp 92 Ribu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 22 November 2021 23:28 WIB
Sekda mengakui ada dinamika yang muncul dalam penetapan UMK. Menurutnya, hal itu umum terjadi. Namun begitu, sistem perhitungannya tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Dinamika seperti ini pasti ada setiap tahun. Perhitungan yang dilakukan secara manual atau aplikasi hasilnya sama, naik Rp 6.990," imbuh Budi Wiyana.
Menanggapi hal itu, Ketua FSPMI Tuban Duraji menolak nominal kenaikan UMK yang telah disepakati Dewan Pengupahan Tuban. Pihaknya bersama serikat buruh lainnya akan berkoordinasi untuk menyampaikan penolakan tersebut.
"Dengan tegas kemiskinan menolak usulan itu, kami meminta naik sebesar Rp 92 ribu atau senilai Rp 2.632.000," tuturnya. (gun/rev)