Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 24 November 2021 00:54 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Barang bukti hasil tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Selasa (23/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi Budiman Rahardja memimpin pemusnahan seluruh barang bukti mulai dari kasus penipuan hingga penyalahgunaan narkotika dan perjudian. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Ngawi.
BACA JUGA:
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Pascabanjir, Polres Ngawi Aktif Pantau Debit Air
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
"Kita hari ini (Selasa) melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah inkracht secara hukum," jelas Budiman Rahardja.
Selain pil koplo, sabu, dan ganja, juga terdapat seperangkat tas ransel besar beserta isinya dari kasus penipuan perekrutan anggota polisi. Puluhan tas warna hitam berisi seragam kepolisian beserta peralatan lapangan itu dibakar di depan kantor pengacara negara tersebut.
Selain itu juga terdapat seperangkat peralatan judi dadu yang nampak turut dibakar.
"Jadi, yang kita musnahkan ini dari barang bukti tindak kriminal dan telah ditetapkan tersangkanya. uga dari tersangka sudah tidak melakukan upaya hukum lain," terangnya. (nal/ian)