Soal Kenaikan UMK 2022 Rp 75 Ribu, Kadin Jatim: Sangat Memberatkan Pengusaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Kenaikan UMK 2022 Rp 75 Ribu, Kadin Jatim: Sangat Memberatkan Pengusaha

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 01 Desember 2021 21:53 WIB

Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jawa Timur.

"Untuk itu, kami berharap tahun depan harus ada kepastian hukum. Jika sudah ditetapkan tidak ada kenaikan ya harusnya tidak naik. Kalau di tahun depan masih tidak ada kepastian, ya kemungkinan akan ada banyak industri di Jatim yang merelokasi perusahaannya, geser ke daerah yang -nya relatif rendah dan bisa ditoleransi. Sekarang kan akses tol sudah banyak," tegas Adik.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebenarnya upah tinggi akan berdampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi, baik daerah maupun nasional.

Lapangan kerja menjadi terbatas, karena pasti akan ada upaya efisiensi atau rasionalisasi yang dilakukan karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu, upah yang tinggi juga berdampak terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Di sisi lain, yang akan membuka lowongan pekerjaan juga berpikir lagi dengan besarnya kenaikan upah yang dipaksakan tersebut. Sehingga akan terjadi perlambatan perluasan kesempatan kerja baru," ujar Adik.

Selain itu, kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada iklim investasi di sebuah daerah. Kebijakan kenaikan upah yang melebihi kemampuan investor akan mendorong terjadinya relokasi perusahaan, dari lokasi yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah, hingga mendorong tutupnya perusahaan.

Selain itu, upah yang terlalu tinggi juga bisa berpengaruh pada indeks daya saing Indonesia dan juga kepastian hukum di Indonesia, sehingga memengaruhi kepercayaan investor dan bisnis. (nf/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video