Selain Melantik, Bupati Gresik Juga akan Mutasi Sejumlah Pejabat
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 08 Desember 2021 17:48 WIB
Kegiatan ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 yang berbunyi setiap pegawai negeri sipil (PNS) diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah jabatan menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sejumlah jabatan itu adalah, kepala dinas pendidikan, kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang, kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kepala badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah, kepala satuan polisi pamong praja, asisten pemerintahan dan kesejahteraan sekretaris daerah, kepala dinas kesehatan, dan Direktur RSUD Ibnu Sina. (hud/mar)