Kejari Ngawi Janji Tindak Lanjuti Kasus Penerima PKH yang ATM-nya Dibawa oleh Ketua Kelompok
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 10 Desember 2021 00:26 WIB
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang penerima program PKH bernama Tri Sulistyowati, Warga Dusun Duwet, Desa Karanggupito, Kecamatan Kendal, mengadu bahwa dirinya tak pernah menerima ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Usut diusut, karta KKS miliknya ternyata dibawa oleh ketua kelompok PKH di dusun setempat. Meski demikian, bantuan tunai dari program PKH milik Tri Sulistyowati selama ini tetap cair melalui oknum ketua kelompok tersebut.
Padahal, ATM atau KKS PKH harus diserahkan kepada yang bersangkutan, tidak boleh dipindahtangankan. Hal ini karena sistem penerimaan bantuan tunai PKH dilakukan langsung kepada penerima melalui transfer ke KKS atau ATM yang dipegang oleh penerima manfaat. (nal/ian)