Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Warga Tulungagung Bisa Tuntut Pemerintah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Warga Tulungagung Bisa Tuntut Pemerintah

Editor: Revol
Wartawan: Zuli Purwanto
Kamis, 26 Maret 2015 19:59 WIB

Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. (Zuli Purwanto/BANGSAONLINE)

"Warga bisa menuntut pemerintah jika terjadi kecelakaan misalkan karena jalan berlubang", lanjutnya.

Meskipun demikian, pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk melaksanakan taperda tersebut nantinya. Untuk diketahui, dasar pengusulan Raperda tersebut adalah tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 ayat (1) berbunyi, "Penyelenggara jalan wajib segera dan patut  untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas". Jika mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PU dapat dikenakan pidana, sesuai dengan ketentuan pidana pada Pasal 273. 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video