Ketua Pansus Pastikan Pasal-Pasal di Raperda Tatib Tak Bertentangan Dengan Aturan yang Lebih Tinggi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 30 Desember 2021 01:38 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Pasus Raperda Perubahan Tatib DPRD Pasuruan, Sobih Asrori, angkat bicara menyikapi polemik pasal 67 ayat 10 dan 14 yang banyak menuai kritikan dari anggota pansus. Sebab, pasal tersebut dituding bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut Sobih Asrori, ayat-ayat di pasal tersebut sudah sesuai mekanisme.
BACA JUGA:
Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Politikus PKB ini menjelaskan, bahwa ayat tersebut mengatur penggantian ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi bisa/dapat dilakukan sebelum masa jabatan berakhir, yakni 2 tahun 6 bulan.
"Tujuannya sebagai langkah antisipasi manakala ada anggota dewan yang menduduki jabatan ketua (komisi) berhalangan lantaran tersandung masalah. Kita berharap itu tidak terjadi di Pasuruan, hanya tujuannya adalah untuk antisipasi saja," jelasnya.
Asrori juga membantah isu yang berkembang di kalangan anggota dewan, bahwa dirinya ngebet untuk mendudukkan jabatan ketua di masing-masing komisi, jelang berakhirnya masa jabatan pada Februari 2022.
"Saya tidak berambisi, saya siap ditempatkan di mana saja oleh pimpinan partai," ucapnya.
"Hasil persetujuan perubahan raperda yang sudah dalam forum sidang paripurna sejatinya tidak perlu diperdebatkan oleh masing-masing anggota, karena pembahasan tiap pasal sudah dilakukan di internal pansus," pungkasnya. (*/bib/par)