NGANJUK, BANGSAONLINE.com Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Nganjuk, berhasil mencegah peredaran narkoba kiriman dari luar negeri.
Bekerja sama dengan jasa pengiriman, BNN awalnya mendapat informasi adanya kiriman paket berisi narkoba jenis sabu dari luar negeri.
Selanjutnya, BNN Nganjuk melacak penerima barang haram itu.
Begitu mendapatkan identitas dan alamat penerima yang dituju si pengirim, BNN melakukan penyelidikan.
Diketahui, penerima barang haram itu berinisial NEP, warga Desa Palem Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Setelah memastikan paket tersebut telah diterma NEP, petugas pun melakukan penggerebekan.
Menurut Kepala BNN Nganjuk AKBP Bambang Sugiharto, tersangka tidak melawan saat ditangkap.
Tidak hanya mengamankan tersangka, petugas juga menggeledah kediaman yang bersangkutan.
Hasilnya, ditemukan paket narkoba golongan I jenis Amphetamine dengan berat 10,12 gram.
Akibatnya perbuatannya, NEP dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (win)