BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Sebanyak 11 tersangka diamankan beserta barang bukti sabu, ganja, pil Double L, telepon genggam, kendaraan bermotor, hingga sebuah mobil.
BACA JUGA:Sebut Kiai Asep Peduli Orang Lain, Gubernur Jambi Ajak Pergunu-JKSN Berantas Geng Motor-Judi Online
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, dari 34 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 16 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Halaman:










