Polres Bojonegoro Bongkar 34 Kasus NarkobaPeriode Januari-Juli 2026, 11 Tersangka Diamankan

Ringkasan Berita
  • Satresnarkoba Polres Bojonegoro mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya dalam periode 7 bulan pertama 2026, dengan 16 kasus sudah lengkap dan 10 masih dalam penyidikan.
  • Sebanyak 11 tersangka diamankan, terdiri dari pengedar obat keras berbahaya dan pemilik sabu serta ganja, dengan barang bukti meliputi narkotika, 614 pil Double L, telepon genggam, dan kendaraan.
  • Dua contoh kasus yang diungkap adalah penangkapan MA yang diduga menguasai sabu di perbatasan Bojonegoro-Babat dan AM yang diduga mengedarkan pil Double L di Kecamatan Balen.
  • Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika, KUHP, dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 4-15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
  • Mekanisme restorative justice (RJ) diterapkan untuk menyelesaikan 8 perkara, menunjukkan pendekatan penyelesaian kasus di luar proses pengadilan formal.

BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Sebanyak 11 tersangka diamankan beserta barang bukti sabu, ganja, pil Double L, telepon genggam, kendaraan bermotor, hingga sebuah mobil.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, dari 34 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 16 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.