Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara selama empat hingga 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bojonegoro AKP Mudo Tri Sanjoyo memaparkan salah satu pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap jajarannya.
Seorang pria berinisial MA (41), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di tepi Jalan Raya Bojonegoro–Babat, turut Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu, bungkus rokok, potongan tisu yang dibalut isolasi hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
"Tersangka diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu dan saat ini masih menjalani proses penyidikan," ujar AKP Mudo Tri Sanjoyo.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Double L di Kecamatan Balen.
Dalam kasus tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AM (24), warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 16 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi delapan butir pil Double L, satu pak plastik klip kosong, satu kotak kecil berwarna hitam, satu unit telepon genggam, serta empat bungkus plastik klip berisi pil Double L yang turut diamankan dari seorang saksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bojonegoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pil Double L di wilayah Kecamatan Balen.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek lokasi dan menemukan ratusan butir pil Double L yang telah dikemas serta diduga siap diedarkan.
"Tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras berbahaya tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
AM dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (van)










