Polres Bojonegoro Bongkar 34 Kasus NarkobaPeriode Januari-Juli 2026, 11 Tersangka Diamankan

Ringkasan Berita
  • Satresnarkoba Polres Bojonegoro mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya dalam periode 7 bulan pertama 2026, dengan 16 kasus sudah lengkap dan 10 masih dalam penyidikan.
  • Sebanyak 11 tersangka diamankan, terdiri dari pengedar obat keras berbahaya dan pemilik sabu serta ganja, dengan barang bukti meliputi narkotika, 614 pil Double L, telepon genggam, dan kendaraan.
  • Dua contoh kasus yang diungkap adalah penangkapan MA yang diduga menguasai sabu di perbatasan Bojonegoro-Babat dan AM yang diduga mengedarkan pil Double L di Kecamatan Balen.
  • Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika, KUHP, dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 4-15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
  • Mekanisme restorative justice (RJ) diterapkan untuk menyelesaikan 8 perkara, menunjukkan pendekatan penyelesaian kasus di luar proses pengadilan formal.

"Dari 10 perkara yang masih disidik terdiri atas dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran obat keras berbahaya, dan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (2/7/2026).

Selain mengungkap puluhan kasus, polisi juga mengamankan 11 tersangka yang terdiri atas dua tersangka kasus sabu, tujuh tersangka peredaran obat keras berbahaya, dan dua tersangka kasus ganja.

Barang bukti yang disita meliputi 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir pil Double L, sembilan unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

"Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka berperan sebagai pemilik sabu, tujuh orang sebagai pengedar obat keras berbahaya, dan dua orang sebagai pemilik ganja," jelasnya.