"Dari 10 perkara yang masih disidik terdiri atas dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran obat keras berbahaya, dan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (2/7/2026).
Selain mengungkap puluhan kasus, polisi juga mengamankan 11 tersangka yang terdiri atas dua tersangka kasus sabu, tujuh tersangka peredaran obat keras berbahaya, dan dua tersangka kasus ganja.
Barang bukti yang disita meliputi 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir pil Double L, sembilan unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka berperan sebagai pemilik sabu, tujuh orang sebagai pengedar obat keras berbahaya, dan dua orang sebagai pemilik ganja," jelasnya.










