BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Seorang perempuan berinisial E (45), warga Kecamatan Balen, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggugurkan kandungan anaknya yang hamil di luar nikah.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026 terkait dugaan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial IAN (20).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi sebuah rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo. Saat itu, IAN diketahui sedang menjalani perawatan di ruang pascapersalinan.
Dari hasil penelusuran dan keterangan tenaga medis, diketahui IAN telah melahirkan janin berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sebelum melahirkan, korban diduga mengonsumsi obat jenis Misoprostol yang dibeli oleh ibunya, E.
Obat tersebut diduga menyebabkan kontraksi berlebihan hingga janin dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena merasa malu apabila kehamilan anaknya diketahui keluarga maupun masyarakat sekitar. Kehamilan tersebut diketahui terjadi di luar pernikahan.
"Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu buah cangkul, satu lembar kain bedong warna merah muda, satu bungkus obat Misoprostol, satu potong kaos warna krem, dan satu potong celana warna hitam," ujar AKP Cipto.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama lima tahun. (van)










