Nahas! Seorang Anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

Nahas! Seorang Anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan Ilustrasi.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah berinisial BS (35) diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil delapan bulan. Peristiwa ini terbongkar, setelah pihak sekolah yang melihat ada perubahan signifikan terhadap diri korban.

Korban, mengaku mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya, saat dirinya tidur terlelap di kamarnya.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, bahwa pihak sekolah pertama kali memperhatikan adanya perubahan yang terjadi pada disik korban.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak sekolah, terungkap fakta bahwa korban memang dalam kondisi hamil,” jelas AKP Bayu, Senin (24/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban mengalami luka berat akibat perilaku ayahnya yang terjadi pada Maret-April 2025. Korban mengaku kepada kakeknya, telah menjadi korban kekerasan seksual sebanyak dua kali oleh ayah kandungnya sendiri.

Mengetahui kondisi ini, sang nenek segera membawa korban untuk memeriksa kandungannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan bidan desa, korban telah hamil berusia delapan bulan. Keluarga pun melaporkan kejadian ini ke Polres Bojonegoro.

“Kami langsung mengamankan pelaku tak lama setelah laporan diterima. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bojonegoro,” jelasnya..

Akibatnya, BS terancam berat berdasarkan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat 1, 2 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 5 hingga 20 tahun penjara. (rif)