BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua kendaraan roda empat yang dilakukan seorang pria berinisial ES (47), warga Desa Sambung, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro.
Dalam kasus tersebut, ES ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menduga dirinya menggunakan rangkaian cerita bohong dan tipu muslihat untuk menguasai kendaraan milik korban.
Kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.
Polisi mengamankan dua kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni Toyota Innova Reborn nomor polisi K 1135 MN dan Toyota Hilux Double Cabin nomor polisi K 8576 Y.
Menurut AKP Cipto, tersangka diduga menyampaikan kepada korban bahwa kedua kendaraan tersebut akan disewakan untuk kegiatan operasional salah satu perusahaan BUMN.
Namun, kendaraan yang telah dikuasai tersangka tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES pada 12 Agustus 2026 di rumahnya.
Dari hasil pendalaman sementara, polisi menduga motif tersangka berkaitan dengan gaya hidup serta kecanduan judi online.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, ES disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (van)










