PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggulung 3 kawanan pelaku penggelapan mobil rental.
Ketiganya masing-masing M-Z-A, 46 tahun, warga Pandaan, W-E-W, 37 tahun, warga Nguling, semuanya ikut Kabupaten Pasuruan. Serta H-R-Y, 41 tahun, warga Purworejo, Kota Pasuruan.
Otak pelaku penggelapan ini adalah M-Z-A. Sementara 2 pelaku lainnya sebagai perantara jasa, yang berperan menggadaikan mobil rental.
Mereka telah menjalankan aksinya selama tiga bulan di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Total kerugian korbannya mencapai 250 juta rupiah.
Dari ketiganya, polisi berhasil menyita sebanyak 8 mobil sejenis Xenia, Avanza, dan GranMax, serta komputer lengkap dengan printer.
Sementara Isna Almusani, salah satu pemilik mobil rental, mengaku percaya dengan M-Z-A karena selain sudah kenal, juga pelaku memberikan uang muka sebesar 3 sampai 5 juta rupiah setiap minggunya.
Bahkan, pelaku juga menyerahkan K-T-P serta S-T-N-K motor sebagai jaminan. Namun saat mobil hendak diambil karena masa sewanya habis, ternyata sudah digadaikan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tim)