SIDOARJO, BANGAONLINE.com - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bebas dari penjara, Jumat (7/1/2022). Dia keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, pagi tadi setelah menyelesaikan masa tahanannya akibat kasus korupsi.
Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan saat dikonfirmasi menyatakan, Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah selama dua tahun menjalani masa hukuman penjara. Saiful Ilah keluar, dijemput pihak keluarga sekira pukul 05:30 WIB. Hal itu dikarenakan dia harus segera mendapatkan perawatan karena dalam kondisi sakit.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Iya karena mau dirujuk lagi ke rumah sakit, karena beliau kan lagi dalam keadaan sakit," ucap Gun Gun Gunawan, Jumat (7/1/2022).
Dia menambahkan, selama menjalan masa tahanan, mantan Bupati Sidoarjo itu memang sering mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Iya ada komplikasi beliaunya, jadi mesti mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Ini tadi keluar agak pagi karena mau dirujuk lagi. Beliau bebas murni," ujar dia lagi.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Seperti yang diketahui, Saiful Ilah mendapatkan vonis penjara tiga tahun setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek pembangunan di Sidoarjo. Namun, dalam perjalanannya, dia sempat mengajukan banding sehingga mendapatkan keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News