SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terpidana kasus korupsi Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dinyatakan bebas hari ini, Jumat (7/1/2022). Selain dia, ada dua rekannya yang juga mantan pejabat dinas di Sidoarjo, juga dibebaskan hari ini.
Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo Sangaji Sanajihitu, dan Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUBMSDA Yudhi Tetrahastoto. Mereka keluar tahanan Lapas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sekira pukul 07:30 WIB.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Mereka bebas murni setelah menjalani masa tahanan dua tahun di sana setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Sempat kami tawarkan mau keluar pagi juga apa tidak, mereka tidak mau, karena masih pamitan sama rekan-rekan selnya di sini," ucap Kepala Lapas Porong Gun Gun Gunawan.
Dia menambahkan, selama menjalani masa tahanannya, tiga narapidana itu mendiami sel di Blok H Lapas Kelas 1 Surabaya.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Selain mereka bertiga, sebelumnya ada pula pejabat dinas Sidoarjo yang sudah terlebih dahulu menghirup udara bebas dengan kasus serupa. Dia adalah Mantan Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih yang divonis hukuman 1,5 tahun. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News