LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rudjito, dijebloskan ke Lapas Lamongan. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengurukan batu pedel yang berlokasi di belakang Kantor DTPHL Lamongan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan melalui tender di Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE). Proyek itu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017, dengan nilai Rp1.496.711.000,00.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Anton menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim dan Kejati Jatim kerugian negara ditemukan sekitar Rp500 juta. "Kasus pidananya karena ada dugaan mengurangi volume tanah, sehingga tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara," ujar Anton didampingi Kepala Seksi Intelijen, Condro Maharanto, Rabu (12/1).
Menurut Jaksa Pemerhati, Dedy Koesnomo, kasus ini terkait pengurukan pada tahun 2017 di Dinas Pertanian Lamongan. Ada dua orang tersangka. Namun seorang tersangka lagi masih sakit dan rencananya minggu depan dilimpahkan.
"Saat ini yang masuk tahap dua apk Rudjito dan kita limpahkan ke Kejari Lamongan, saat itu dia sebagai PPK dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian," kata Dedy
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Sementara itu, Prayogo Laksono selaku pengacara tersangka mengatakan bahwa kliennya berstatus tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Lamongan.
"Kasus yang disangkakan yaitu Undang-Undang Tipikor Pasal 2 ayat 1 jo 55," ucap Prayogo. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News