Dia mengatakan, pihaknya melakukan pemetaan di wilayah tambang pasir. Hal ini dilakukan agar mudah melakukan penindakan jika ada informasi dari masyarakat soal tambang pasir ilegal.
"Pastinya kita berkomitmen untuk melakukan penindakan jika ada yang tidak prosedural," tegasnya.
Argowiyono menjelaskan, tidak ada kendala dalam penegakan hukum soal tambang pasir ilegal di wilayah hukumnya. Hanya saja, pola kamtibmas juga harus dijaga.
"Kan semua penegakan tidak hanya penegakan hukum. Bisa juga kita kuatkan di pencegahan. Karena ini melibatkan banyak warga. Ada juga warga yang menambang pasir secara manual yang pendapatannya juga tidak seberapa, dan mungkin mereka tidak tahu soal aturan. Namun kalau sudah pakai alat berat ini kan berarti harus ada izinnya," jelasnya.










