SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Akibat lalai mengambil kunci motor yang terparkir di teras rumahnya, SBR (19 tahun), warga Desa Sumberejo, Wonoayu, Sidoarjo, harus kehilangan motor miliknya yang dibawa kabur seseorang.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2022 malam. Teman korban sempat mengetahui ada seorang laki-laki masuk pagar rumah SBR dan membawa kabur motor temannya tersebut. Ia juga sempat mengejar, namun tidak berhasil mendapati pelaku.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
“Setelah korban bersama temannya melapor ke polisi, Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus ini. Selain melakukan penyelidikan mendalam di TKP, kami juga melakukan patroli siber. Hingga ditemukan motor milik korban ditawarkan di medsos dan berpindah tangan ke pemuda berinisial NLP,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).
Dari NLP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena bertindak sebagai penadah motor curian, polisi mendapatkan informasi terkait dua tersangka lainnya dalam kasus ini.
Dua tersangka itu adalah ANDM sebagai otak pencurian dan yang membawa kabur motor korban. Lalu ada DMA, berperan sebagai pelaku yang membantu pencurian dan menjual sepeda motor milik korban.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup dan membeli handphone.
"Dua tersangka lainnya adalah masih di bawah umur. Sementara salah satu tersangka, DMA (21 tahun), juga pernah melakukan pencurian burung," kata Kusumo.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Ancaman hukuman yang diberikan kepada para tersangka, yakni ANDM dan DMA, disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara kepada tersangka NLP, disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News