
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Akibat lalai mengambil kunci motor yang terparkir di teras rumahnya, SBR (19 tahun), warga Desa Sumberejo, Wonoayu, Sidoarjo, harus kehilangan motor miliknya yang dibawa kabur seseorang.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2022 malam. Teman korban sempat mengetahui ada seorang laki-laki masuk pagar rumah SBR dan membawa kabur motor temannya tersebut. Ia juga sempat mengejar, namun tidak berhasil mendapati pelaku.
BACA JUGA:
- Hanya Jabat 6 Bulan 19 Hari, Kakanwil Kemenkumham Jatim Baru Siap Gas Pol
- Ditemukan Mayat Mrs X Berbaju Ikatan Guru TK DWP Kecamatan Sidoarjo di Hutan Mangrove Kalanganyar
- Antisipasi PMK di Kota Delta, Polresta Sidoarjo Batasi Lalu Lintas Ternak ke Luar Kota
- Penemuan 70 RIbu Butir Pil Dobel L di Semak-Semak Lahan Kosong Gegerkan Warga Krian Sidoarjo
“Setelah korban bersama temannya melapor ke polisi, Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus ini. Selain melakukan penyelidikan mendalam di TKP, kami juga melakukan patroli siber. Hingga ditemukan motor milik korban ditawarkan di medsos dan berpindah tangan ke pemuda berinisial NLP,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).
Dari NLP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena bertindak sebagai penadah motor curian, polisi mendapatkan informasi terkait dua tersangka lainnya dalam kasus ini.
Dua tersangka itu adalah ANDM sebagai otak pencurian dan yang membawa kabur motor korban. Lalu ada DMA, berperan sebagai pelaku yang membantu pencurian dan menjual sepeda motor milik korban.
Simak berita selengkapnya ...