Upaya Cegah UMKM dari Jeratan Rentenir, Pencairan Kurnia Tembus Rp2 Miliar

Upaya Cegah UMKM dari Jeratan Rentenir, Pencairan Kurnia Tembus Rp2 Miliar Petugas saat mendata salah satu pedagang yang ikut program Kurnia. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - memberikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di antaranya melalui program Kredit Usaha Melayani Warga (Kurnia) yang digagas Dinas Koperasi dan UMTK .

Program yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Pengembangan Mikro itu diminati banyak pelaku UMKM.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

Belum genap setahun program ini diluncurkan, sudah tercatat ada 121 peserta program Kurnia dengan total pencairan mencapai Rp2 miliar.

Kepala Dinas Koperasi dan UMTK , Bambang Priyambodo, mengatakan program Kurnia dicetuskan karena banyaknya UMKM yang terkendala permasalahan permodalan.

Program inovasi yang diluncurkan pada tahun 2021 ini bertujuan memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses permodalan, guna meningkatkan daya saingnya. Sehingga diharapkan dapat memperlebar sayapnya ke skala usaha yang lebih besar.

Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan

Bambang mengatakan, program Kurnia dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk bangkit akibat pandemi Covid-19. "Program ini merupakan implementasi program dari Kediri melawan rentenir," ujar Bambang, Selasa (18/1).

Program Kurnia ini menawarkan suku bunga yang sangat rendah, hanya 2 persen per tahun. "Setiap UMKM di bisa mengajukan Kurnia, nantinya pengembalian bisa diangsur selama tiga tahun," terang Bambang.

Selain suku bunga rendah, persyaratan yang ditawarkan program ini cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi KTP, pas foto, fotokopi surat nikah, denah lokasi usaha, fotokopi KK, foto kegiatan usaha, serta legalitas jaminan usahanya.

Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman

“Untuk persyaratan umumnya di antaranya domisili , melakukan kegiatan produksi di , lalu usia maksimal peminjam 60 tahun. Untuk kelanjutannya silakan mendatangi kantor Dinas Koperasi UMTK di Jl Brigjen Imam Bachri 100c Pesantren , nanti akan ada petugas yang membantu mengarahkan,” pungkas Bambang. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO