Pelaku Begal Payudara di Pasuruan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pelaku Begal Payudara di Pasuruan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara AA, tersangka begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - AA (29), pelaku begal payudara di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten , yang videonya sempat viral di media sosial, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres . Pelaku merupakan warga Jl. Dr. Soetomo 20, RT 02 RW 03, Kecamatan Bangil, Kabupaten .

Kasatreskrim Polres , AKP Adhi Putranto Utomo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 20 Desember 2021, sekira pukul 07.35 WIB.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02

Ketika itu, korban perempuan berinisial F (35) sedang mengayuh sepeda pancal di jalan dan dibuntuti dari belakang oleh tersangka yang sebelumnya berhenti di pinggir jalan untuk membeli makanan.

"Pelaku dari jauh telah membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor dan melakukan aksinya ketika korban melewati sebuah gang kecil di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil," ujar Adhi, Rabu (19/01/2022).

Pelaku saat itu memepet korban, kemudian tangan kirinya meremas payudara sebelah kanan korban. Spontan korban berontak dan kaget saat disentuh pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur menuju tempat kerja pelaku sebagai penjual POM mini di area Bangil.

Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap

"Setelah mendapatkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AA di Lingkungan Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil," terang Adhi.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 KUHP.

"Ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Motif pelaku yakni terdorong hasrat seksualnya karena melihat fisik korban," tutur kasatreskrim.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV milik warga/saksi, 1 buah dalaman gamis warna coklat milik korban, 1 buah sweater merah muda milik korban, 1 buah kerudung warna coklat milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon dengan Nopol N-2499-TDA yang digunakan tersangka, 1 potong kemeja hoodie warna putih coklat milik tersangka, celana jeans warna hitam milik tersangka, dan 1 pasang sandal warna hitam milik korban.

"Dari keterangan tambahan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan atau begal payudara sebanyak 2 kali," pungkasnya.

Sementara itu pelaku hanya bisa terdiam malu sambil menyesali perbuataannya saat wartawan memberikan sejumlah pertanyaan. (afa/rev)

Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO