Polres Nganjuk Bongkar Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi 113 Ton

Dari pengungkapan tersebut, Polres Nganjuk mengamankan 3 tersangka, masing-masing berinisial R, L, dan HBN.

"Tersangka R merupakan pengungkapan yang pertama di lokasi Tanjunganom, setelah dikembangkan kemudian menangkap L dan HBN saat akan mengirim pupuk di Kecamatan Sukomoro," terang Boy.

Adapun modus operandi tersangka dengan cara membeli pupuk bersubsidi dari beberapa kabupaten di Jawa Timur kemudian di timbun di salah satu gudang. "Kemudian jika ada pembeli, maka tersangka mengirimkan pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan alamat pemesan. Sistem pembayaran yang dilakukan melalui transfer jika pupuk sudah diterima oleh pembeli," terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijeraat Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, tindak pidana ekonomi junto Permendag RI nomer 15 tahun 2013 tentang pebindaan penyaluran pupuk bersupsidi untuk sektor pertanian.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: