Lima LPS Jadi Penyelenggara MUX, Menteri Johnny: Harus Lewati Uji Laik Operasi

Lima LPS Jadi Penyelenggara MUX, Menteri Johnny: Harus Lewati Uji Laik Operasi Menkominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/01/2022).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan lima group lembaga penyiaran swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi program digitalisasi penyiaran atau analog switch fff (ASO). Kelima LPS tersebut antara lain Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali (RTV).

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, setelah melewati evaluasi dan ditetapkan menjadi penyelenggara multipleksing, LPS perlu melewati tahapan uji laik operasi.

“Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/01/2022).

Selain lima grup LPS di atas, Kementerian Kominfo tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi, yakni Viva dan BSTV. Sedangkan satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta. Sementara penyelenggara multipleksing di 22 provinsi terdapat enam grup LPS, antara lain Media, SCM, Trans, Viva, NTV, dan MNC.

“LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),” jelas Menkominfo.

Merujuk ketentuan Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyenggarakan multipleksing sebelumnya.

“Sementara itu, mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya,” tegas Menteri Johnny.

Seleksi 22 Provinsi

Menkominfo menyatakan, seleksi penyelenggara multipleksing telah dilakukan di 22 Provinsi Indonesia. Untuk LPS yang menjadi penyelenggara multipleksing di wilayah tersebut juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2021 yang terbit tanggal 5 Mei 2021.

“Terdapat total 6 grup penyelenggara multipleksing yang telah ditetapkan lolos seleksi di seluruh provinsi terdampak ASO. Setelah pembangunan, proses penetapan hasil seleksi, penyelenggara multipleksing harus diselesaikan dengan Uji Laik Operasi untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan,” jelasnya.

Adapun LPS yang ditetapkan lolos seleksi dengan lampiran keputusan menteri serta provinsi yang merupakan wilayah kerja, antara lain, pertama, PT. Media Indonesia di 9 Provinsi antara lain Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.

Sumber: Biro Humas Kementerian Kominfo

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO