SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap kejahatan dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi online. Pada umumnya penipu online akan memanfaatkan kelengahn calon korban demi meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk melakukan transaksi ilegal.
Dilansir dari kominfo.go.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terkena penipuan online:
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Langkah Pencegahan
Kode One Time Password (OTP) dapat diistilahkan seperti kunci rumah Anda. Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada apabila ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon, maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.
Selain itu, masyarakat juga harus waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
"Tolak jika ada yang meminta Anda untukk menekan *kode* nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan SMS Anda pada pelaku," saran Kominfo.
Penipu online akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-Banking Anda.
Bagaimana jika terlanjur tertipu?
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
Kominfo menyarankan Anda segera menghubungi Call Center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.
"Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi Call Center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut," jelas Kominfo.
Selain itu, laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkan kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News