SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aparat kepolisian dari Polsek Tanggulangin membubarkan acara bakti sosial (baksos) yang diselenggarakan Pemerintah Desa Kalisampurno, Tanggulangin, pada hari Minggu (23/1/2022) kemarin.
Pembubaran itu terpaksa dilakukan karena perizinan yang diajukan pemdes dengan acara yang diadakan tidak sesuai. Dalam acara tersebut, pemdes selain mengadakan baksos, rupanya juga menyelenggarakan acara hiburan berupa orkes.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Jadi izinnya itu pada kami baksos, ternyata di acaranya ada orkesnya. Jadi, terpaksa anggota kami dari Polsek Tanggulangin harus menghentikan acaranya," ucap Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).
Novi melanjutkan, selain menghentikan acara tersebut, aparat kepolisian juga telah memeriksa sejumlah panitia acara untuk dimintai keterangan. Mereka terbukti melanggar Instruksi Mendagri terkait larangan mengadakan acara yang mengundang keramaian.
"Pemdesnya kami berikan teguran. Kami minta untuk membuat surat pernyataan permintaan maaf karena tidak melaksanakan dengan taat Inmendagri itu. Karena kan di masa pandemi sekarang, menggelar hajatan yang mengundang karamaian ini masih tidak diperbolehkan," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News