Kasus Tabrak Lari hingga Meninggal di Tol Madiun, SIM Sopir akan Dicabut Seumur Hidup

Kasus Tabrak Lari hingga Meninggal di Tol Madiun, SIM Sopir akan Dicabut Seumur Hidup Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama Kasat Lantas Polres Madiun menunjukkan bukti yang didapat dari olah TKP.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kecelakaan yang terjadi di Tol Solo - Kertosono (Soker) KM 622+200 tepatnya Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten pada Selasa (25/1/22) pukul 05.16 WIB itu menjadi perhatian khusus Polres . Pasalnya, kendaraan yang menabrak dan menyebabkan 2 orang meninggal dunia di tempat itu melarikan diri.

Hal tersebut diketahui dari hasil CCTV PJR Polda Jatim yang dilaporkan ke Polres . Dari hasil olah TKP ditemukan adanya kaca spion. Dan dari pantauan CCTV milik JNK bahwa truk dengan kaca spion hilang keluar di Pintu Tol Nganjuk mengarah ke kota, sehingga dilakukan pengejaran oleh Satuan Gakum Lantas Polres

Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024

Pengejaran yang dilakukan Gakum Lantas Polres tersebut mengikuti petunjuk yang didapat dari hasil CCTV Hotel Front One Nganjuk. Sesuai petunjuk yang didapat dari hasil penyusuran tersebut bahwa truk tersebut merupakan milik dari PT. Dunnex

"Sesuai petunjuk dari hasil CCTV yang ada, bahwa pelaku keluar pintu Tol Nganjuk dan jalan ke arah timur. Sehingga dilakukannya pengejaran" terang Kapolres AKBP Anton Prasetyo pada jumpa pers, Rabu (26/1/2022).

Dengan data tersebut, Kasat Lantas Polres langsung berkoordinasi dengan pemilik kendaraan dan dinyatakan bahwa posisi terakhir saat itu ada di pool daerah Krian yang juga masih milik PT tersebut

Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh

"Benar bahwa truk tersebut sudah masuk pool perusahaan setelah ditelusuri di salah satu truk ada ban yang tidak sesuai terpasang. Dan ditemukannya adanya ceceran darah pada roda sebelah dalam serta bemper penyok," lanjut AKBP Anton.

Dari kejadian ini telah diamankan sebuah truk dan seorang sopir dengan inisial S (51) laki-laki asal Brebes, Jawa Tengah.

"Dalam kasus ini maka sopir tersebut akan dikenakan Pasal 310 dan 312 UURI nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," pungkas Anton.

Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7

Sebagaimana penyebab dari terjadinya laka tersebut antara mengantuk ataupun terkena pengaruh lainnya hal tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Dengan kejadian tersebut, Satlantas Polres akan mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup karena dinilai sopir tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim. (dro/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO