MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kecelakaan yang terjadi di Tol Solo - Kertosono (Soker) KM 622+200 tepatnya Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Selasa (25/1/22) pukul 05.16 WIB itu menjadi perhatian khusus Polres Madiun. Pasalnya, kendaraan yang menabrak dan menyebabkan 2 orang meninggal dunia di tempat itu melarikan diri.
Hal tersebut diketahui dari hasil CCTV PJR Polda Jatim yang dilaporkan ke Polres Madiun. Dari hasil olah TKP ditemukan adanya kaca spion. Dan dari pantauan CCTV milik JNK bahwa truk dengan kaca spion hilang keluar di Pintu Tol Nganjuk mengarah ke kota, sehingga dilakukan pengejaran oleh Satuan Gakum Lantas Polres Madiun
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
Pengejaran yang dilakukan Gakum Lantas Polres Madiun tersebut mengikuti petunjuk yang didapat dari hasil CCTV Hotel Front One Nganjuk. Sesuai petunjuk yang didapat dari hasil penyusuran tersebut bahwa truk tersebut merupakan milik dari PT. Dunnex
"Sesuai petunjuk dari hasil CCTV yang ada, bahwa pelaku keluar pintu Tol Nganjuk dan jalan ke arah timur. Sehingga dilakukannya pengejaran" terang Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo pada jumpa pers, Rabu (26/1/2022).
Dengan data tersebut, Kasat Lantas Polres Madiun langsung berkoordinasi dengan pemilik kendaraan dan dinyatakan bahwa posisi terakhir saat itu ada di pool daerah Krian yang juga masih milik PT tersebut
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PT KAI Daop7 Madiun Adakan Lomba Paskibra Tingkat Pelajar
"Benar bahwa truk tersebut sudah masuk pool perusahaan setelah ditelusuri di salah satu truk ada ban yang tidak sesuai terpasang. Dan ditemukannya adanya ceceran darah pada roda sebelah dalam serta bemper penyok," lanjut AKBP Anton.
Dari kejadian ini telah diamankan sebuah truk dan seorang sopir dengan inisial S (51) laki-laki asal Brebes, Jawa Tengah.
"Dalam kasus ini maka sopir tersebut akan dikenakan Pasal 310 dan 312 UURI nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," pungkas Anton.
Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri
Sebagaimana penyebab dari terjadinya laka tersebut antara mengantuk ataupun terkena pengaruh lainnya hal tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dengan kejadian tersebut, Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup karena dinilai sopir tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim. (dro/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News