"Selanjutnya di kaki Simpang Lima Gumul area menuju Kecamatan Pagu, termasuk arah Kediri Kota dan Kecamatan Plosoklaten, tidak boleh dilewati oleh penyewa skuter," terangnya.
Bobby menjelaskan pedoman dan landasan dalam memberikan aturan larangan aktivitas skuter listrik di jalan raya. Yaitu Permenhub Nomor 45 tahun 2020.
"SLG ini kawasan wisata, tetapi perlu diketahui, jika di situ ada jalan perlintasan jalur provinsi. Sehingga skuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya," jelasnya.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran oleh pihak penyewa maupun pengelola, polisi akan memberikan sanksi denda atau penjara kurungan selama satu bulan.
"Kita akan kenakan Pasal 282 UU Nomor 22 tahun 2009 Juncto 103, di mana kita bisa kenakan kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu," tegas Kasatnya.
Sementara, Sabillah Rosadi Adiyatama, Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Kabupaten Kediri menyampaikan jika sejauh ini total ada 10 kelompok pengusaha skuter listrik.
"Masing-masing pengusaha punya hingga 100 skuter listrik. Ini data lama yang kita punya, dan masih banyak lagi. Tentu akan kita sampaikan hasil koordinasi rapat ini," ungkapnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News