LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mohammad Zaenuri, seorang kontraktor rekanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hal ini menyusul setelah mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan Rujito lebih dulu dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Lamongan dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 564 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Condro Maharanto mengatakan, sama seperti Rujito, dalam agenda yang dilakukan kepada Zaenuri kali ini, Kejari Lamongan menerima limpahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pengurukan tanah gedung Dinas Pertanian Lamongan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"Hari ini kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari Kejati Jawa Timur. Mohammad Zaenuri, tersangka dalam tindakan korupsi di Dinas TPHP, (melakukan) bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, Rujito," ujar Condro kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/1).
Menurut Condro, kasus itu seperti sebelumnya Rujito, pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka, Zaenuri juga langsung dibawa oleh petugas Kejari Lamongan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan untuk dilakukan penahanan.
"Sementara kami akan lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk menghindari penghilangan barang bukti dan melarikan diri. Selain itu, kami juga mempersiapkan tuntutan sebagai bahan persidangan," kata Condro.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam proyek pengurukan tanah gedung Dinas Pertanian Lamongan pada 2017, yang saat ini berubah menjadi DTPHP. Dengan Zaenuri merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pengurukan, berdasarkan hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE).
Di mana dalam penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda dan Kejati Jawa Timur, kemudian ditemukan kerugian negara mencapai Rp 564 juta dalam proyek pengurukan tersebut.
Hanya saja, Anton belum berani memastikan apakah nantinya bakal ada tambahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Anton menyebut, pihaknya menunggu perkembangan kasus yang terjadi.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Apakah bakal ada tambahan tersangka lain, kita tunggu fakta-fakta di persidangan. Atau mungkin, bila ada temuan baru lagi dari Polda dan Kejati Jawa Timur, kita tidak tahu lagi," ucap Anton.
Ditambahkan Anton, kedua tersangka Rujito (yang lebih dulu ditahan) dan Zainuri disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman empat tahun penjara. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News