Sidang Perdana Sopir Vanessa Angel, Didakwa UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum

Sidang Perdana Sopir Vanessa Angel, Didakwa UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum Proses sidang virtual terdakwa Tubagus Mohamad Jody di Pengadilan Negeri Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana terhadap Tubagus Mohamad Jody, dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto, yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, pada November 2021 lalu.

Sidang yang digelar secara virtual dan dilaksanakan sekira pukul 10:00 WIB tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Tubagus yang merupakan sopir Vanessa Angel didakwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang

Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan, kali ini terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang sidang, melainkan berada di Lapas Kelas IIB Jombang. Meski tak datang, Tubagus menerima dakwaan tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Adi Prasetyo, mengatakan terdakwa mengemudikan kendaraan Pajero Sport warna putih dengan kecepatan 125 Km/jam. Pengemudi saat itu dalam kondisi mengantuk.

Saat di lokasi kejadian, tepatnya di KM 672, lanjut Adi, terdakwa kemudian membanting kemudi ke kiri hingga menabrak pembatas jalan dan mobil berputar sebanyak dua kali hingga ringsek.

Baca Juga: 4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang

"Terdakwa diancam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 310 ayat 3 dan 4 dan passl 311 ayat 3 dan 5, serta UU RI nomer 22 tahun 2009," ucapnya dalam ruang sidang, Kamis (27/01).

Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa, Eko Wahyudi, tidak keberatan atau melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan terdakwa guna membahas dakwaan tersebut.

"Kita tidak ada eksepsi, karena kita kan penunjukan dari pengadilan, karena terdakwa tidak memakai individu. Dan kita juga baru mendapatkan dakwaan. Secepatnya kita akan lakukan pertemuan dengan terdakwa. Nanti kita akan perkuat pledoinya," tukasnya.

Baca Juga: Mobil Rombongan Pesilat Terguling di Jombang, Belasan Orang Terluka

Sidang kemudian diakhiri pukul 11:00 WIB. Untuk sidang berikutnya, akan digelar kembali pada 1 Februari 2022, dengan agenda keterangan saksi dari JPU. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Truk Trailler Seruduk Empat kedaraan di Pandanwangi Jombang, Satu Meninggal Dunia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO