Kisah Warga Beji Kota Batu Usai Rumah Dilelang Pihak Bank, Bakal Numpang Tinggal ke Teman-Teman

Kisah Warga Beji Kota Batu Usai Rumah Dilelang Pihak Bank, Bakal Numpang Tinggal ke Teman-Teman Rumah Mulyanto saat dilakukan pengosongan.

"Dasarnya dari risalah lelang nomor 583/47/2020 tanggal 18 Desember tahun 2020. Jadi, pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang, langsung diajukan pengosongan yang telah didaftarkan di pada tanggal 30 September 2021. Sehingga, kami di sini hanya melaksanakan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dari Ketua ," kata Mohan Ayusta Wijaya.

Menurutnya, pada saat permohonan telah diajukan, telah memanggil dan melakukan aanmaning tanggal 1 November 2021, kemudian pada 26 November 2021 aanmaning yang kedua. Namun setelah itu ada teguran dari selama 8 hari untuk mengosongkan objek sengketa, namun termohon masih belum melakukannya.

"Maka dari itu kami melaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi pengosongan rumah per tanggal 29 Desember 2021, namun baru kita laksanakan, Rabu (26/1/2022). Dari risalah lelang, nama penjualnya adalah Bank BTN, kemudian alamat objek di Perum Puri Indah A2, Nomor 8, RT 4 RW 2, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, .

Lebih lanjut, Mohan juga mengungkapkan, jika sudah ada pemenang lelangnya atas nama Lie Andry Setyadarma yang sekarang menjadi pemohon eksekusi.

"Namun terkait proses bagaimana perjanjian kredit sampai wanprestasi kemudian dilelang, itu bukan ranah kami, Yang jelas memang ada," ujarnya.

Saat disinggung terkait kredit bank, Mohan tidak tahu menahu. Tetapi informasi dari termohon ke kantor, itu untuk modal usaha tahun 2010.

"Tapi saya gak tahu, kemudian Pak Mulyanto ini hanya pinjam Rp 100 juta untuk usaha. Kalau tidak salah sudah membayar lebih dari itu, padahal sudah ada pelunasan untuk ke Bank BTN. Katanya informasinya seperti itu, tapi kemudian ada risalah lelang ini. Jadi, pengadilan tidak bisa menolak pengajuan pengosongan karena sudah dilindungi oleh UU Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996," ucapnya.

Di lokasi yang sama, pemenang lelang atas nama Lie Andry Setyadarma saat diwawancarai awak media tidak mengucapkan sepatah kata pun. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan sambil berlalu.

Budi Ariyanto, kuasa hukum Mulyanto menegaskan, jika pihaknya bakal melakukan upaya hukum terkait dengan eksekusi tersebut.

"Ya, pastinya kami bakal melakukan upaya hukum banding, karena klien saya merasa dirugikan karena sudah melunasi utang-utangnya kok malah dilelang dan malah rumahnya dieksekusi. Padahal sudah ada niat baik untuk melunasi semua utangnya," tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Beji, Deny Cahyono saat dikonfirmasi media ini mengatakan, jika terkait dengan warganya itu sudah ada surat pemberitahuan dari .

"Kalau surat pemberitahuan eksekusi memang ada. Tapi saya waktu itu pada saat kegiatan eksekusi tidak mengikuti, karena ada rapat dari pemberdayaan," tandasnya. (asa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO